1. Penjelasan


Angkutan air yang baik yaitu setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi kriteria kelaikan. Pengawasan harus ketat sehingga hal yang paling kecil pun diatur. Aturan-aturan baik nasional maupun internasional diadakan, bahkan pada waktu-waktu tertentu disesuaikan dengan kemajuan teknologi ketentuan yang mengatur keselamatan kapalIndonesia memiliki luas perairan yang mencapai hampir 2/3 dari seluruh luas Nusantara, sehingga transportasi melalui perairan sangat berperan. Transportasi yang dapat menjamin keamanankenyamanan, cepat dan terjangkau oleh masyarakatharus diatur persyaratan keselamatannya.

Secara umum, persyaratan teknis sebuah kapal untuk berlayar adalah :
a. Kapal kuat menahan gaya-gaya yang timbul daripengoperasiannya;
b. Kapal dapat mengapung stabil, saat sebelum maupun sesudah pemuatan, serta mempunyai kekedapan air tertentu;
c. Kapal mempunyai ruang pemuatan dengan volume tertentu;
d. Kapal mempunyai ruang pemuatan dengan volume tertentu;
e. Kapal mempunyai bentuk yang hidro dan aero dinamik yang baik;
f. Kapal mempunyai kecepatan jelajah yang aman;
g. Harus direncanakan dengan memperhatikan kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat serta tingkat kemajuan teknologi setempat.

Kelaikan Kapal



Untuk kapal - kapal pelayaran internasional diatur dengan Konvensi Internasional tentang Keselamatan jiwa manusia di laut atau Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dengan Amandemen-amandemennya. Peraturan ini berlaku untuk semua kapal baik kapal Indonesia maupun kapal asing yang melaku­kan pelayaran antar pelabuhan di dunia .

2. Kelaikan Kapal

Kelaikan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, keselamatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.

Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaikan kapal yang meliputi :
a. Keselamatan Kapal;
b. Pengawasan Kapal;

c. Status Hukum Kapal;
d. Pemuatan;
e. Manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.


Bagi kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal dapat dibuktikan dengan sertifikat dan atau surat-surat kapal sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diberikan SURAT IZIN BERLAYAR (SIB). Persyaratan kelaikan kapal diberikan berdasarkan sesuai kondisi Geografi, Meteorologi .
Pada Sertifikat Keselamatan Kapal biasanya dicantumkan daerah pelayaran yang ditentukan untuk tempat kapal beroperasi, di mana wajib memenuhi persyaratan kelaikan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya. Kapal yang memenuhi standar persyaratan untuk melayari daerah pelayaran yang peringkat lebih tinggi, dapat memenuhi persyaratan juga untuk daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih rendah. Sedangkan Kapal yang melayari daerah pelayaran dengan peringkat lebih rendah dapat diijinkan melayari daerah pelayaran yang lebih tinggi jika kapal memenuhi persyaratan daerah yang lebih tinggi.


Stabilitas Kapal

Semoga bermanfaat :)

Baca Juga....

Cara Menghafal Cepat dan Tidak Mudah Lupa