1. Penjelasan
Angkutan air yang baik yaitu setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi kriteria kelaikan. Pengawasan harus ketat sehingga hal yang paling kecil pun diatur. Aturan-aturan baik nasional maupun internasional diadakan, bahkan pada waktu-waktu tertentu disesuaikan dengan kemajuan teknologi ketentuan yang mengatur keselamatan kapal. Indonesia memiliki luas perairan yang mencapai hampir 2/3 dari seluruh luas Nusantara, sehingga transportasi melalui perairan sangat berperan. Transportasi yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, cepat dan terjangkau oleh masyarakatharus diatur persyaratan keselamatannya.
Secara umum, persyaratan teknis sebuah kapal untuk berlayar adalah :
a. Kapal kuat menahan gaya-gaya yang timbul daripengoperasiannya;
b. Kapal dapat mengapung stabil, saat sebelum maupun sesudah pemuatan, serta mempunyai kekedapan air tertentu;
c. Kapal mempunyai ruang pemuatan dengan volume tertentu;
d. Kapal mempunyai ruang pemuatan dengan volume tertentu;
e. Kapal mempunyai bentuk yang hidro dan aero dinamik yang baik;
f. Kapal mempunyai kecepatan jelajah yang aman;
g. Harus direncanakan dengan memperhatikan kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat serta tingkat kemajuan teknologi setempat.
Untuk kapal - kapal pelayaran internasional diatur dengan Konvensi Internasional tentang Keselamatan jiwa manusia di laut atau Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dengan Amandemen-amandemennya. Peraturan ini berlaku untuk semua kapal baik kapal Indonesia maupun kapal asing yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dunia .
2. Kelaikan Kapal
Kelaikan
kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan,
keselamatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status
hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaikan kapal yang meliputi :
a. Keselamatan Kapal;
b. Pengawasan Kapal;
c. Status Hukum Kapal;
d. Pemuatan;
e. Manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Bagi
kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan kapal dapat dibuktikan dengan
sertifikat dan atau surat-surat kapal sesuai ketentuan yang berlaku dan
dapat diberikan SURAT IZIN BERLAYAR (SIB). Persyaratan kelaikan kapal
diberikan berdasarkan sesuai kondisi Geografi, Meteorologi .
Pada
Sertifikat Keselamatan Kapal biasanya dicantumkan daerah pelayaran yang
ditentukan untuk tempat kapal beroperasi, di mana wajib memenuhi
persyaratan kelaikan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya. Kapal yang
memenuhi standar persyaratan untuk melayari daerah pelayaran yang
peringkat lebih tinggi, dapat memenuhi persyaratan juga untuk daerah
pelayaran dengan peringkat yang lebih rendah. Sedangkan Kapal yang
melayari daerah pelayaran dengan peringkat lebih rendah dapat diijinkan
melayari daerah pelayaran yang lebih tinggi jika kapal memenuhi
persyaratan daerah yang lebih tinggi.
1 Comments
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
ReplyDeletehanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142