KEMENHUB



Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus harus sesuai dengan memenuhi prinsip 3SC yaitu Safety, Security, Service dan Comply.

Pada prinsipnya Kementerian Perhubungan berupaya melakukan pengaturan terhadap angkutan online (Angkutan sewa khusus) pasca putusan MA nomor 15P/HUM/2018, dimana ada beberapa pasal dalam PM 108/2017 yang dibatlkan," kataSyafrin Liputo, Kasubdit Angkutan Orang, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, yang hadir sebagai narasumber pada uji publik RPM tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Yogyakarta (10/11).
Syafrin melanjutkan, "kita akan melakukan pengaturan kuota, wilayah operasi, tarif batas bawah dan batas atas, berikutnya kita juga menambahkan satu hal terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)."
"SPM ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan prinsip-prinsip 3SC yaitu Safety, Security, Service dan Comply." jelasnya.
Syafrin juga menjelaskan pembagian kewenangan terkait kuota, wilayah operasi dan tarif." Kewnangan Dirjen Perhubungan Darat adalah seluruh Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang melayani lebih dari satu provinsi kecuali Jabodetabek. Khusus Jabodetabek diatur oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk ASK yang beroperasi dalam satu wilayah provinsi sepenuhnya mejadi kewenangan Gubernur,"katanya.
Kemudian menyinggung mengenai Panic Button yang menjadi salah satu poin dalam RPM tersebut, Syafrin mengatakan, " Jadi nanti di aplikasi pengemudi maupun aplikasi penumpang, begitu terjadi tindak kriminal, langsung dipencet, itu langsung ter-record di sistem. Sehingga perusahaan aplikasi terinformasi bahwa telah terjadi pelanggaran atau kejahatan. Kemudian jika tidak ditindak lanjuti, kepolisian bisa melakukan identifikasi lebih cepat terhadap pelanggaran tersebut."
Sebagai tindak lanjyt pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 15P/HUM/2018 atas Permenhub No PM 108/2018 tentang penyelengaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan uji publik di 6 (enam) kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung dan Yogyakarta. Uji Publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan deni penyempuranaan peraturan tersebut.

Semoga bermanfaat :)
Sumber: Newsletter InfoHubdat