JAKARTA, 31 JANUARI 2019
Kementerian  Perhubungan siap untuk mendukung langkah Kementerian Kelautan dan  Perikanan (KKP) dalam rangka melakukan percepatan proses pengukuran  kapal-kapal penangkap ikan, dengan cara  ‘jemput bola’ melakukan  kegiatan pengukuran ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah. Demikian  ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri  kegiatan Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan  Perikanan pada Kamis (31/1).
“Saya  akan menempatkan orang di pelabuhan-pelabuhan perikanan. Jadi  pengukuran itu dilakukan sekali tapi fisiknya (kapal dan kelengkapannya)  mesti ada. Kita maunya tertib,” tegas Menhub Budi.
Terkait  rencana tersebut, Menhub Budi mengatakan kegiatan pengukuran kapal akan  dilakukan mulai minggu depan dengan menyasar daerah-daerah yang  memiliki populasi nelayan cukup banyak seperti di Jawa dan Bitung. 
Lebih  lanjut Menhub mengungkapkan, melalui kegiatan penangkapan ikan ini,  akan mengintensifkan kegiatan tol laut terkait dengan pengisian muatan  kapal Tol Laut dari Indonesia bagian Timur ke Indonesia Bagian Barat  yang saat ini okupansinya belum optimal.
“Oleh  karenanya saya minta salah satu Direktur untuk bertemu nelayan-nelayan  seperti di Papua, NTT, Bitung, sehingga kapal mereka itu tidak perlu  pulang ke Jawa tapi kita yang lakukan dengan biaya yang murah melalui  operator Kapal baik Pelni, Asdp, dan Djakarta Lloyd. Nelayan akan lebih  produktif disana,” jelasnya.
Pada  kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kementerian  Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinannya agar  para nelayan ini dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan baik.
“Kita  ingin melakukan pengelolaan penangkapan ikan ini dengan benar, baik  kapalnya, orangnya, dan semuanya. Yang tidak benar ya tidak bisa tangkap  ikan itu saja,” tandas Susi. 
Kementerian  Perhubungan mencatat per 30 Januari 2019, total keseluruhan jumlah  kapal penangkap ikan yang sudah disertifikasi Kementerian Perhubungan  sebanyak 66.961 kapal, yang terdiri dari Kapal penangkap ikan lebih dari  GT.7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak  36.432 kapal, dan Kapal penangkap ikan kurang GT.7 yang sudah  disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. 
Kementerian  Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen kapal  penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal  penangkap ikan diseluruh Indonesia oleh 287 Unit Penyelenggara Teknis  yang tersebar di wilayah Indonesia, memberikan pelayanan pendaftaran  kapal secara online di 52 tempat pendaftaran kapal, membangun sistem  pelayanan sertifikasi melalui online untuk semua layanan (SIMKAPEL),  mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat, dan sejumlah kegiatan  lainnya. (GD/RDL/CA/HA)
Semoga bermanfaat :)

0 Comments